Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada saat ini tidaklah hanya dapat difokuskan pada penangkapan para pelaku tindak korupsi secara pidana, akan tetapi juga melalui usaha-usaha pemulihan aset suatu hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam praktik peradilan di Indonesia, perampasan aset tersebut harus berjalan dalam beberapa tahapan yakni: Pra penuntutan diikuti penyitaan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian; Dalam proses eksekusi putusan Hakim oleh Kejaksaan berdasarkan putusan Hakim; Dalam proses lanjutan untuk eksekusi uang denda berdasarkan laporan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) dan eksekusi uang pengganti sesuai dengan isi putusan Hakim. Dalam kasus Indonesia, masalah aset pengembalian hasil korupsi dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni: Pengembalian aset hasil korupsi yang berada di Indonesia, Pengembalian aset hasil korupsi yang berada diluar negeri. UNCAC memberikan panduan upaya pemulihan aset yang seharus...