Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada saat ini tidaklah hanya dapat difokuskan pada penangkapan para pelaku tindak korupsi secara pidana, akan tetapi juga melalui usaha-usaha pemulihan aset suatu hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam praktik peradilan di Indonesia, perampasan aset tersebut harus berjalan dalam beberapa tahapan yakni:
- Pra penuntutan diikuti penyitaan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian;
- Dalam proses eksekusi putusan Hakim oleh Kejaksaan berdasarkan putusan Hakim;
- Dalam proses lanjutan untuk eksekusi uang denda berdasarkan laporan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) dan eksekusi uang pengganti sesuai dengan isi putusan Hakim.
Dalam kasus Indonesia, masalah aset pengembalian hasil korupsi dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni:
- Pengembalian aset hasil korupsi yang berada di Indonesia,
- Pengembalian aset hasil korupsi yang berada diluar negeri.
UNCAC memberikan panduan upaya pemulihan aset yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan instrumen yakni:
- Instrumen Pidana (Criminal Forfeiture), untuk perampasan aset melalui jalur ini merupakan proses yang memiliki sifat in personam yakni yang ditujukan kepada pelaku kejahatan dan tidak terpisahkan dari sanksi pidana dalam perkara pokok yang berdasarkan aspek kesalahan terdakwa.
- Instrumen Keperdataan (Non Conviction Based Forfeiture), untuk perampasan melalui jalur ini memiliki sifat in rem yakni yang ditujukan langsung terhadap aset. Instrumen ini merupakan alternatif yang dapat ditempuh negara dan penegak hukum untuk dapat memulihkan berbagai aset negara, dalam hal penerapan pada instrumen pertama tidak efektif dikarenakan kurangya bukti, pelaku melarikan diri, ataupun pelaku meninggal dunia.
Upaya pemulihan aset melalui jalur keperdataan dapat dilakukan upaya sebagai berikut:
- Penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyatanya telah ada banyak kerugian terhadap uang negara.
- Terdakwa diputus bebas dalam perkara tindak pidana korupsi, namun terdapat kuat indikasi telah adanya banyak kerugian terhadap uang negara. (139)
- Tersangka meninggal dunia pada saat dilaksanakannya penyidikan.
- Terdakwa meninggal dunia pada saat dilaksanakannya sidang pengadilan.
Komentar
Posting Komentar