Kontrak, memegang peranan yang sangat penting bagi para pihak yang akan bertransaksi karena kontrak berfungsi untuk mengamankan transaksi dan menjaga agar para pihak menaati aturan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama. Sebelum mendalami mengenai perancangan kontrak, mari kita temui dahulu makna dari perjanjian dan kontrak itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian merupakan persetujuan tertulis atau lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak akan bersepakat menaati apa yang terlontar dan tercantum dalam persetujuan tersebut. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian (overeenkomst) merupakan suatu perbuatan dengan satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Djumadi, perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari hubungan antara kedua orang yang melaksanakan perjanjian mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi. Suatu ikatan atau perikatan tersebut merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji ataupun kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis. Janji yang dinyatakan secara tertulis itulah yang umumnya disebut dengan kontrak.
Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian dan kontrak memiliki makna yang sama, yakni kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang kemudian menimbulkan perikatan berupa hak dan kewajiban. Namun dalam praktiknya, yang membedakan perjanjian dengan kontrak ialah perjanjian dapat mencakup kesepakatan secara lisan maupun tertulis dan kontrak seringkali merujuk pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis.
Setelah mengetahui makna dari perjanjian dan kontrak, maka selanjutnya kita dapat mendalami apakah fungsi kontrak itu sendiri, bagaimana suatu kontrak dapat dianggap sah, apakah saja jenis-jenis dan peruntukannya.
Fungsi kontrak, dapat dibedakan menjadi dua macam yakni fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sedangkan fungsi ekonomis kontrak adalah menggerakan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Kontrak memiliki fungsi untuk mengamankan transaksi dan menjaga agar para pihak menaati aturan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama. Dari kontrak tersebut paling tidak dapat diketahui:
- Perikatan apa yang dilakukan, kapan, dan dimana kontrak tersebut dilakukan;
- Siapa saja yang saling mengikatkan diri dalam kontrak tersebut;
- Hak dan kewajiban para pihak apa yang harus, apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak;
- Syarat-syarat berlakunya kontrak tersebut;
- Cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum yang dipilih bila terjadi perselisihan antar pihak;
- Kapan berakhirnya kontrak atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut;
- Kontrak sebagai alat kontrol bagi para pihak untuk mengamati apakah masing-masing pihak telah menunaikan kewajiban atau prestasinya atau belum atau bahkan melakukan wanprestasi;
- Kontrak sebagai alat bukti bagi para pihak di kemudian hari apabila terjadi perselisihan diantara mereka.
Komentar
Posting Komentar