Langsung ke konten utama

Contract Drafting

Kontrak, memegang peranan yang sangat penting bagi para pihak yang akan bertransaksi karena kontrak berfungsi untuk mengamankan transaksi dan menjaga agar para pihak menaati aturan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama. Sebelum mendalami mengenai perancangan kontrak, mari kita temui dahulu makna dari perjanjian dan kontrak itu sendiri. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian merupakan persetujuan tertulis atau lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak akan bersepakat menaati apa yang terlontar dan tercantum dalam persetujuan tersebut. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian (overeenkomst) merupakan suatu perbuatan dengan satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Djumadi, perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari hubungan antara kedua orang yang melaksanakan perjanjian mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi. Suatu ikatan atau perikatan tersebut merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji ataupun kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis. Janji yang dinyatakan secara tertulis itulah yang umumnya disebut dengan kontrak. 

Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian dan kontrak memiliki makna yang sama, yakni kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang kemudian menimbulkan perikatan berupa hak dan kewajiban. Namun dalam praktiknya, yang membedakan perjanjian dengan kontrak ialah perjanjian dapat mencakup kesepakatan secara lisan maupun tertulis dan kontrak seringkali merujuk pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis. 

Setelah mengetahui makna dari perjanjian dan kontrak, maka selanjutnya kita dapat mendalami apakah fungsi kontrak itu sendiri, bagaimana suatu kontrak dapat dianggap sah, apakah saja jenis-jenis dan peruntukannya.

Fungsi kontrak, dapat dibedakan menjadi dua macam yakni fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sedangkan fungsi ekonomis kontrak adalah menggerakan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Kontrak memiliki fungsi untuk mengamankan transaksi dan menjaga agar para pihak menaati aturan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama. Dari kontrak tersebut paling tidak dapat diketahui:

  1. Perikatan apa yang dilakukan, kapan, dan dimana kontrak tersebut dilakukan;
  2. Siapa saja yang saling mengikatkan diri dalam kontrak tersebut;
  3. Hak dan kewajiban para pihak apa yang harus, apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak;
  4. Syarat-syarat berlakunya kontrak tersebut;
  5. Cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum yang dipilih bila terjadi perselisihan antar pihak;
  6. Kapan berakhirnya kontrak atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut;
  7. Kontrak sebagai alat kontrol bagi para pihak untuk mengamati apakah masing-masing pihak telah menunaikan kewajiban atau prestasinya atau belum atau bahkan melakukan wanprestasi;
  8. Kontrak sebagai alat bukti bagi para pihak di kemudian hari apabila terjadi perselisihan diantara mereka.
Syarat sah atau berlakunya suatu kontrak, menurut Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian yakni adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek, dan adanya kausa yang halal. Kesepakatan (toesteming) kedua belah pihak adalah penyesuaian pernyataan kehendak satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Terdapat lima cara terjadinya penyesuaian pernyataan kehendak yakni bahasa yang sempurna dan tertulis, bahasa yang sempurna secara lisan, bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan, bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawan, diam atau membisu asal dapat dipahami dan diterima oleh pihak lawan. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum yang dimana perbuatan hukum itu sendiri adalah perbuatan yang akan menimbulkan suatu akibat hukum. Orang yang dapat mengadakan pejanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa (telah berumur 21 tahun atau sudah kawin). Adanya objek adalah suatu perjanjian dibuat harus dengan adanya objek, objek dari perjanjian itu sendiri ialah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi sendiri adalah suatu hal yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditor, prestasi terdiri dari perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Contoh dari prestasi adalah suatu akad jual beli rumah, maka yang menjadi prestasi (pokok perjanjian) adalah menyerahkan hak milik atau rumah tersebut serta menyerahkan uang harga dari pembelian rumah tersebut. Prestasi harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang. Adanya klausa yang halal adalah suatu sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. 

Jenis-Jenis kontrak menurut sumbernya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan tempat kontrak itu ditemukan yakni perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga (seperti perkawinan), perjanjian yang bersumber dari kebendaan (seperti peralihan hak milik), perjanjian obligatoir yakni perjanjian yang menimbulkan kewajiban, perjanjian yang bersumber dari hukum acara, dan perjanjian yang bersumber dari hukum publik. 























Komentar

Postingan populer dari blog ini

WELCOME

Hi, friends! Welcome to my personal blog. Vrticle blog is the article collection that I write on various interesting topics. This is where I hone my talents and interests. I hope that I will always evolve like the blooming flowers. I hope you enjoy it. If you have critiques and suggestions, please write them in the comment section, thank you. 

Platform Digital

Teknologi merupakan suatu sistem yang dirancang oleh manusia untuk memudahkan dan menciptakan efisiensi serta efektifitas dengan memberikan dampak yang besar namun menggunakan tenaga yang minim. Pada saat ini, perkembangan teknologi sangat pesat karna diiringi kemajuan ilmu pengatahuan yang sangat pesat juga. Maraknya masyarakat yang mulai peduli akan ilmu pengetahuan, membuat selalu hadirnya teknologi-teknologi terbaru yang dirancang untuk masa depan. Terutama teknologi informasi dan komunikasi, manusia merancang sebuah metode baru untuk memudahkan mendapatkan data untuk dapat berinteraksi dimana pun dan kapanpun dalam lingkup yang dinamakan media sosial. Media sosial mampu menghapus jarak antar manusia sehingga dalam kehidupan bermasyarakat manusia dapat dengan mudah berinteraksi dan komunikasi antar sesama manusia lainnya. Media sosial dapat memberikan efektifitas untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi. Berkomunikasi lewat media sosial dapat dilakukan melalui chat, telepon, a...

Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada saat ini tidaklah hanya dapat difokuskan pada penangkapan para pelaku tindak korupsi secara pidana, akan tetapi juga melalui usaha-usaha pemulihan aset suatu hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam praktik peradilan di Indonesia, perampasan aset tersebut harus berjalan dalam beberapa tahapan yakni: Pra penuntutan diikuti penyitaan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian; Dalam proses eksekusi putusan Hakim oleh Kejaksaan berdasarkan putusan Hakim; Dalam proses lanjutan untuk eksekusi uang denda berdasarkan laporan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) dan eksekusi uang pengganti sesuai dengan isi putusan Hakim. Dalam kasus Indonesia, masalah aset pengembalian hasil korupsi dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni: Pengembalian aset hasil korupsi yang berada di Indonesia, Pengembalian aset hasil korupsi yang berada diluar negeri. UNCAC memberikan panduan upaya pemulihan aset yang seharus...